A. MAKNA PEMBUKAAN UUD 1945
Kemerdekaan adalah sesuatu yang sangat berharga dalam kehidupan, kemerdekaan Indonesia diproklamasikan bukan berarti untuk merdeka, akan tetapi dalam sejarah kemerdekaan Indonesiadiproklamasikan untuk menciptakan perdamaian yang memberi peluang bagi bangsa Indonesia dalam mencapai tujuan-tujuan yang diinginkan. Dari hal diatas jelas dapat kita bahas di dalam makalah kemerdekaan Indonesia yang tertuang sebagai Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 kita akan dapat menemukan falsafah, pedoman, dasar-dasar kebangsaan dan kenegaraan, serta melindungi bangsa Indonesia. Dengan demikian seluruh Arah dan tujuan, serta kehidupan tatanan berbangsa dan bernegara harus merupakan turunan (derivasi) serta penjabaran dari Pembukaan UUD 1945.
Pembukaan UUD mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa yang beradab diseluruh muka bumi. Ini jelas menunjukkan bahwa ada perwakilan di Pembukaan UUD yang memiliki peran penting karena memiliki makna yang telah lama dicita-citakan oleh tokoh perumusan pancasila bangsa kita ( Founding Father ). Dari alinea 1-4 dalam Pembukaan UUD 1945 semuanya berdiri terpisah karena makna yang terkandung dalam semua alinea tersebut sama penting. Maka berdasarkan hal tersebut, penulis ingin sekali melaporkan setiap makna yang terkandung dalam alinea 1-4 dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut:
1.Pembukaan UUD 1945 Alinea pertama berbunyi, “memperdalam kebebasan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri yang disetujui dan perikeadilan”.
Ini memiliki makna yang berarti sebagai berikut:
- Pertama, keteguhan Bangsa Indonesia dalam meraih kemerdekaan melawan penjajah dalam segala bentuk.
- Kedua, minta subjektif bangsa Indonesia untuk memutuskan dan manghapus penjajahan di atas dunia.
- Ketiga, menyatakan tujuan bangsa Indonesia bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan periadilan.
- Keempat, Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan untuk setiap bangsa Indonesia untuk berdiri sendiri
2. Pembukaan UUD 1945 Alinea kedua berbunyi, “Dan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada siapa yang berbahagia dengan selamat sentosa, mengantarkan seluruh rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”.
Hal ini memiliki makna bahwa hal ini membuktikan adanya penghargaan atas perjuangan bangsa Indonesia selama ini dan pemikiran tentang tantangan sekarang tidak dapat diselesaikan dengan situasi kemarin dan langkah sekarang akan menentukan situasi yang akan datang. Nilai-nilai yang menggantikan dalam kalimat di atas adalah negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur hal ini perlu diwujudkan.
3. Pembukaan UUD 1945 Alinea tiga berbunyi, “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didukungkan oleh keinginan luhur, perbaiki berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini membuktikan kemerdekaannya”.
Hal ini memiliki makna tentang perjuangan meraih kemerdekaan ini bukan hanya sekedar menengaskan lagi apa yang menjadi motivasi nyata dan materi bangsa Indonesia untuk memperoleh kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan menjadi spritualnya, yang dimaksudkan dan diperdebatkan untuk membuktikan keberlangsungannya untuk berkah Allah Yang Maha Esa. Dengan demikian Bangsa Indonesia mendambakan kehidupan yang berkelanjutan kehidupan materiil dan spritual, keseimbangan dunia dan akhirat.
4. Pembukaan UUD 1945 Alinea tiga berbunyi, “Kemudian dari itu untuk membentuk negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut berpartisipasi dalam ketertiban dunia yang berbasis pada kebebasan, yang berhasil dan yang sosial, kemudian disediakanlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, Yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan: Ketuhanan Yang Maha Esa, Persatuan Indonesia yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat hubungan dalam permusyawaratan / undangan ”.
Sebagai bentuk rumusan terpanjang dan terpadat pada alinea keempat ini, maka makna yang terkandung juga cukup banyak, yaitu:
- Negara Indonesia memiliki fungsi sekaligus tujuan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melakukan pengadaan ketertiban dunia yang berdasarkan pada kemerdekaan, perdamaian abadi dan kesejahteraan sosial;
- Keharusan keberadaan Undang-Undang Dasar;
- Adanya asas politik negara, yaitu Republik yang berkedaulatan rakyat;
- Adanya sebagai negara kerohanian, yaitu Pancasila sebagai ideologi nasional , Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat di dalam permusyawaratan / perwakilan, Keadilan sosial bagi setiap rakyat Indonesia